Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PotretSumut – Sidang lanjutan praperadilan (prapid) Kapolsek Medan Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/4/2026) pagi. Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian selaku termohon tidak menghadirkan saksi penyidik.

Ketidakhadiran saksi penyidik dinilai berpotensi melemahkan posisi termohon dalam membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52).

Bahkan, kondisi ini disebut dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap sah atau tidaknya proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan wartawan di ruang sidang, persidangan tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemohon.

Akibatnya, keabsahan alat bukti tidak dapat diuji secara maksimal, terutama jika pembuktian hanya mengandalkan dokumen tanpa keterangan langsung dari penyidik.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian saksi tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal menghadirkan pelapor, Suherman.

Sementara kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar menghadirkan saksi pengawas gudang, Tomas.

Kuasa hukum pemohon, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, menyebut menghadirkan korban dalam sidang praperadilan sebenarnya jarang terjadi, meski secara hukum tetap diperbolehkan.

Menurutnya, fokus sidang praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Sidang prapid lebih fokus pada aspek formil atau prosedur, bukan pembuktian materiil mengenai benar atau tidaknya tindak pidana,” ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Ia menilai, kehadiran pelapor sebagai saksi tidak dapat menggantikan peran penyidik yang mengetahui langsung proses penyidikan.

“Penyidik wajib hadir karena mereka yang memiliki akses terhadap berkas perkara dan alat bukti yang akan diuji sah atau tidaknya oleh hakim. Pelapor tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA  Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Dalam persidangan, saksi Tomas menyampaikan bahwa penyidik Polsek Medan Sunggal disebut melakukan perubahan berkas SPDP dari sebelumnya lima orang menjadi empat orang. Ia juga mengaku mengetahui penangkapan Danil dan Muchtar melalui rekaman CCTV di gudang tempat keduanya bekerja sebagai penjaga malam.

“Saya memberi kabar kepada keluarga mereka bahwa keduanya ada di Polsek Medan Sunggal. Keesokan harinya keluarga datang. Penyidik menghubungi saya dan meminta berkas dikembalikan karena ada perbaikan,” ujar Tomas di hadapan hakim tunggal Zulfikar, SH, MH.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dody Efendy Nainggolan, SH, menilai tanpa kehadiran saksi penyidik, termohon hanya mengandalkan bukti surat seperti fotokopi BAP dan surat tugas yang memiliki nilai pembuktian lebih rendah.

“Tanpa saksi pelaksana, hakim tidak dapat memastikan apakah prosedur seperti penetapan tersangka atau penyitaan dilakukan sesuai asas due process of law,” ujarnya.

Menurut Dody, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli pada tahap selanjutnya untuk menjelaskan bahwa penyidikan tanpa kesaksian penyidik dalam sidang praperadilan dapat dinilai sebagai kecerobohan prosedur.

Kuasa hukum berharap hakim dapat menilai ketidakhadiran saksi penyidik membuat alat bukti termohon tidak memadai. Jika dinilai kurang dari dua alat bukti yang sah, hakim diminta mengabulkan permohonan Danil Syahputra dan Muchtar serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sidang praperadilan Kapolsek Medan Sunggal ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, dilanjutkan tahap penyampaian kesimpulan. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Berita Terbaru

Kabar duka datang dari civitas Universitas Prima (Unpri) Medan. Seorang dokter yang merupakan dosen tetap di Fakultas Kedoktera dr Andre Budi M.Biomed meninggal dunia Kamis (9/4/2026) lalu.

Sumut Update

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Senin, 13 Apr 2026 - 23:44 WIB

Sebanyak 3.096 pelajar berhasil lolos seleksi masuk Universitas Negeri Medan (UNIMED) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.

Pendidikan

3.096 Pelajar Lolos SNBP 2026 di UNIMED, 1.788 Penerima KIP-K

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:44 WIB