Kejatisu Panggil Empat Anggota DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede. (Foto: Diva Suwanda)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry.

Keempat Anggota DPRD Medan itu disebut-sebut terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan, dengan dalih untuk kelengkapan pengurusan perizinan usaha dan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Mochamad Jeffry belum banyak memberikan keterangan terkait isi surat tersebut.
“Ke Kasi Penkum saja, sekalian ditanyakan (soal surat itu),” ujar Jeffry, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami konfirmasi dulu ya perihal itu,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejatisu masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. (*)

BACA JUGA  Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB