Kejatisu Panggil Empat Anggota DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede. (Foto: Diva Suwanda)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry.

Keempat Anggota DPRD Medan itu disebut-sebut terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan, dengan dalih untuk kelengkapan pengurusan perizinan usaha dan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Mochamad Jeffry belum banyak memberikan keterangan terkait isi surat tersebut.
“Ke Kasi Penkum saja, sekalian ditanyakan (soal surat itu),” ujar Jeffry, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami konfirmasi dulu ya perihal itu,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejatisu masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. (*)

BACA JUGA  Sambut HUT RI ke 80, Polri Dukung Turnamen Sepak Bola Kiyam di Tepi Laut Bagan Kuala

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru