Pakpakbharat, PotretSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Sebanyak 4 kilogram ganja kering berhasil disita dari seorang kurir dalam operasi yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di jalan lintas Sidikalang–Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial SS alias S (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara, yang diduga membawa narkoba menuju Subulussalam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengerahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P Simamora, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, serta jajaran lainnya.
Melalui kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di perbatasan Dairi–Pakpak Bharat tepatnya di Gapura Nantampukmas, tim menghentikan satu unit angkutan umum PT Simtra dengan nomor polisi BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, ditemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan:
1 unit handphone merk Oppo warna biru
1 kardus coklat berisi karung bekas beras bertuliskan “Serang Super Naraca”
Di dalam karung, terdapat 4 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi daun, batang, dan biji tanaman kering yang diduga kuat sebagai ganja, dengan berat total 4 kilogram
Saat diinterogasi, SS mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya.
Ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kapolres AKBP Pebriandi Haloho. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







