Belawan, PotretSumut – Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga.
Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pelabuhan, tepat di depan Kantor Pelindo Belawan pada 17 Maret 2025 lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sudah empat bulan berlalu, namun sopir truk kontainer yang melindas korban hingga tewas di tempat belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, barang bukti truk diduga masih belum diamankan pihak Satlantas Polres Belawan.
Penasihat hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penanganan oleh penyidik.
“Kami menilai Satlantas Polres Belawan tidak berani menangkap sopir yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa seseorang. Diduga kuat ada kekuatan tertentu yang membekingi sopir tersebut,” tegas Ricardo.
Ricardo menyebut laporan perkara tersebut telah diterima dengan nomor: LP/GAR/A/0204/63-18/III/2025/SPKT Lantas/Polres Belawan.
Tak hanya itu, Ricardo juga melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum penyidik bernama Mardian Tarigan, yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp9 juta kepada adik korban saat hendak mencairkan klaim Jasa Raharja di Medan.
Uang tersebut diduga diminta saat keduanya berada dalam sebuah mobil Grab yang ditumpangi bersama tetangga korban.
Laporan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut telah diterima Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/107/VI/2025/SubBagYanduan.
“Kami laporkan agar pimpinan lebih memperhatikan kinerja tim di bawahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di kepala, dada, dan kaki,” ujar Ricardo.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, di mana penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seseorang bernama Alfed, namun kemudian mengeluarkan SP2HP yang menyatakan belum mengetahui identitas pelaku.
“Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena surat perintah penangkapan itu tidak bernomor. Padahal domisili pelaku berada di wilayah hukum Polres Belawan. Bahkan sopir sudah pernah datang ke rumah korban dan mengakui bahwa dialah yang menabrak anak korban,” pungkasnya.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumut dan instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diproses secara hukum. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda






