Sergai, PotretSumut – Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Seirampah dipenuhi hening yang tegang.
Seluruh pasang mata mengarah kepada sosok pria muda bernama Herli Fadli Nasution (29).
Mengenakan rompi tahanan, ia berdiri di hadapan majelis hakim yang hari itu, Selasa (8/7/2025), membacakan vonis atas perbuatannya: merenggut nyawa seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis pun dijatuhkan. Penjara seumur hidup. Tak ada sorak, tak ada tepuk tangan. Yang terdengar hanya helaan napas berat dan lirih isak dari bangku pengunjung.
Majelis hakim yang diketuai Sacral Ritonga, dengan dua hakim anggota Maria Barus dan Novira Sembiring, menyatakan Herli Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS.
Dalam amar putusan, ketua majelis menegaskan ia divonis berat
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim.
Awal Mula Kisah Pilu
Kasus ini bermula pada Jumat sore 13 Desember 2024 lalu. Saat itu, AS, seorang siswi SMP di Serdangbedagai, tak kunjung pulang ke rumah usai sekolah. Sang ibu, dilanda cemas. Malam itu, keluarga melapor ke polisi.
Dua hari kemudian, kabar duka datang. Tubuh AS ditemukan membujur kaku di dalam sebuah karung goni putih bergaris hijau.
Lokasinya hanya beberapa ratus meter dari rumahnya, di tengah kebun sawit sunyi yang mendadak menjadi saksi bisu tragedi.
Yang lebih memilukan, AS masih mengenakan seragam sekolahnya. Tubuh kecil itu menunjukkan tanda-tanda kekerasan, hasil dari tindakan biadab yang tak hanya merenggut nyawa, tapi juga harga diri dan masa depannya.
Polisi tak menunggu lama. Dalam waktu singkat, penyelidikan mengarah pada Herli Fadli Nasution.
Ia ditangkap dan kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berakhir di ruang Cakra hari ini. (*)
Editor : Diva Suwanda






