Medan, PotretSumut – Koalisi Medan Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.
Meski gugatan yang sempat dilakukan tahun 2023 ditolak Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi (PT) Medan, upaya hukum masih terus berlanjut.
Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025, dan kini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.
Menurutnya gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan.
Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi negara.
“Kami menggugat melalui jalur hukum, agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat,” ujar Miduk.
Didukung Prof Sufmi Dasco
Upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Prof Sufmi Dasco dan Dr Fadli Zon.
Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.
Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.
“Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.
Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah.
Awal Gugatan 2021
Mengingat ke belakang, gugatan awal terjadi di tahun 2021.
Sejumlah warga Medan mengajukan citizen lawsuit ke PN Medan menuntut agar Wali Kota menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
PN Medan memenangkan gugatan pada 14 Juli 2021 dan memerintahkan Wali Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait penetapan itu.
Wali Kota Medan yang saat itu dipimpin Bobby Nasution mengajukan banding pada akhir Juli 2021. Ditolak dan selanjutnya pada 28 Oktober tahun itu Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya.
Namun, di tahun 2022 terjadi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka bernilai Rp512 miliar, nilai yang fantastis.
Dalam pelaksanaan revitalisasi, sejumlah situs sejarah hilang. Dan ini menjadi titik balik terjadi gugatan selanjutnya.
Pada 3 Juli 2023, warga kembali menggugat ke PN Medan karena proyek dianggap mengabaikan status cagar budaya. (*)
Editor : Diva Suwanda






