Tarif Listrik 2025 Tidak Naik! Ini Daftar 13 Golongan Pelanggan yang Bayar Tarif Lama

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Listrik 2025

Tarif Listrik 2025

Jakarta, PotretSumut – Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan listrik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih tenang.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2025 tetap sama dengan kuartal sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil.

Keputusan ini memberikan rasa aman bagi pelanggan yang sering khawatir dengan fluktuasi tarif listrik. Dengan adanya kebijakan ini, rumah tangga, industri kecil, serta berbagai sektor lainnya dapat terus menjalankan aktivitas tanpa harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk biaya listrik.

Pemerintah memastikan bahwa pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik selama periode April-Juni 2025. Berikut ini daftar lengkap 13 golongan pelanggan yang tarif listriknya tidak mengalami kenaikan:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
3. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
4. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
5. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
6. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
7. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
8. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
9. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
10. Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
11. Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
12. Penerangan Jalan Umum P-3/TR – Rp 1.699,53 per kWh
13. Layanan khusus/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh

BACA JUGA  Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Pelanggan nonsubsidi ini umumnya terdiri dari rumah tangga menengah ke atas, bisnis, industri, hingga penerangan jalan umum. Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan akan membantu sektor usaha dalam menjaga stabilitas operasionalnya.

24 Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Mendapatkan Bantuan

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Sebanyak 24 golongan pelanggan yang berhak atas subsidi listrik mencakup beberapa kategori, antara lain, Pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Industri kecil dan UMKM yang menggunakan listrik sebagai sumber daya utama.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari beban tarif listrik yang tinggi.

Dengan tetap berlakunya subsidi ini, pelanggan yang masuk dalam golongan ini dapat terus menikmati tarif listrik yang lebih terjangkau.

Pemerintah melakukan evaluasi tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik meliputi:

– Kurs Rupiah terhadap Dolar AS – Perubahan nilai tukar rupiah dapat mempengaruhi biaya pembangkitan listrik, terutama yang berkaitan dengan impor bahan bakar.
– Indonesian Crude Price (ICP) – Harga minyak mentah Indonesia menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan tarif listrik.
– Inflasi – Tingkat inflasi yang tinggi dapat meningkatkan biaya operasional dan pemeliharaan pembangkit listrik.
– Harga Batubara Acuan (HBA) – Sebagai bahan baku utama dalam pembangkit listrik, perubahan harga batubara sangat berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.

Seluruh faktor ini dievaluasi secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). (*)

 

Penulis : Redaksi

Editor : Ari

Berita Terkait

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara
Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina
Bus PT ALS Tergelincir dan Terguling di Jambi, Polisi Buru Sopir yang Kabur
Daftar 33 Titik Pemantauan Hilal untuk Idul Fitri 2025, Siap Menyambut Lebaran!
Aturan Baru! Pembatasan Truk di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:03 WIB

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:35 WIB

Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:27 WIB

Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:00 WIB

Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB