Jakarta, PotretSumut – Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan listrik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih tenang.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2025 tetap sama dengan kuartal sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil.
Keputusan ini memberikan rasa aman bagi pelanggan yang sering khawatir dengan fluktuasi tarif listrik. Dengan adanya kebijakan ini, rumah tangga, industri kecil, serta berbagai sektor lainnya dapat terus menjalankan aktivitas tanpa harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk biaya listrik.
Pemerintah memastikan bahwa pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik selama periode April-Juni 2025. Berikut ini daftar lengkap 13 golongan pelanggan yang tarif listriknya tidak mengalami kenaikan:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
3. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
4. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
5. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
6. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
7. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
8. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
9. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
10. Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
11. Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
12. Penerangan Jalan Umum P-3/TR – Rp 1.699,53 per kWh
13. Layanan khusus/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh
Pelanggan nonsubsidi ini umumnya terdiri dari rumah tangga menengah ke atas, bisnis, industri, hingga penerangan jalan umum. Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan akan membantu sektor usaha dalam menjaga stabilitas operasionalnya.
24 Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Mendapatkan Bantuan
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Sebanyak 24 golongan pelanggan yang berhak atas subsidi listrik mencakup beberapa kategori, antara lain, Pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Industri kecil dan UMKM yang menggunakan listrik sebagai sumber daya utama.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari beban tarif listrik yang tinggi.
Dengan tetap berlakunya subsidi ini, pelanggan yang masuk dalam golongan ini dapat terus menikmati tarif listrik yang lebih terjangkau.
Pemerintah melakukan evaluasi tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik meliputi:
– Kurs Rupiah terhadap Dolar AS – Perubahan nilai tukar rupiah dapat mempengaruhi biaya pembangkitan listrik, terutama yang berkaitan dengan impor bahan bakar.
– Indonesian Crude Price (ICP) – Harga minyak mentah Indonesia menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan tarif listrik.
– Inflasi – Tingkat inflasi yang tinggi dapat meningkatkan biaya operasional dan pemeliharaan pembangkit listrik.
– Harga Batubara Acuan (HBA) – Sebagai bahan baku utama dalam pembangkit listrik, perubahan harga batubara sangat berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.
Seluruh faktor ini dievaluasi secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Ari







