Tok! MK Tolak Gugatan Ridha-Rani Lewat Putusan Sela, Rico-Zaki Segera Dilantik jadi Walikota Medan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Medan terpilih Rico Waas (kanan) didampingi koordinator kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani, SH (tengah) dan abang kandungnya Rio Waas. (Foto: Diva Suwanda)

Walikota Medan terpilih Rico Waas (kanan) didampingi koordinator kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani, SH (tengah) dan abang kandungnya Rio Waas. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, mengatakan putusan tersebut artinya secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).

“Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia.

Penetapan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah melalui Komisioner, Bobby Dalimunthe, membenarkan ihwal putusan sela dari MK atas sengketa Pilkada Medan ini.

“Iya, kami sudah sama-sama menyaksikan dan mendengarkan bagaimana tadi putusan dari MK dibacakan. Artinya permohonan gugatan dari pemohon ditolak oleh MK,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Bobby juga mengungkapkan setelah ini pihaknya akan segera melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih periode 2025-2030.

“Kami rencanakan besok (5 Februari 2025) akan melakukan penetapan tersebut. Mengenai lokasinya masih diupayakan oleh pihak sekretariat kami untuk acaranya besok,” pungkasnya. (DIV)

BACA JUGA  Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Iluni Smanda, Rico Waas: Sekolah Ini Banyak Mencetak Orang Hebat

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

DPD IPK Kota Medan Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
FAJI Kota Medan Berkomitmen Cetak Atlit Arung Jeram Profesional
Cinta Dunia Fotografi, Walikota Rico Mengaku ingin jadi Fotografer
Walikota Rico Waas Dianugerahkan Penghargaan dari IPDN
Walikota Rico Ingin Aset Terbengkalai Kota Medan Diberdayakan
Pawai Seni dan Budaya Multi Etnis Riuhkan Colorful Medan Carnival 2025
Walikota Rico Waas Harapkan Matahari Pagi Medan Ikut Membangun Bersama
Gelaran Car Free Night Kota Medan Berhasil Tumbuhkan UMKM

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 17:22 WIB

FAJI Kota Medan Berkomitmen Cetak Atlit Arung Jeram Profesional

Sabtu, 13 September 2025 - 18:23 WIB

Cinta Dunia Fotografi, Walikota Rico Mengaku ingin jadi Fotografer

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Walikota Rico Waas Dianugerahkan Penghargaan dari IPDN

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:01 WIB

Walikota Rico Ingin Aset Terbengkalai Kota Medan Diberdayakan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:51 WIB

Pawai Seni dan Budaya Multi Etnis Riuhkan Colorful Medan Carnival 2025

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB