Galian C Diduga ilegal Bebas Beroperasi di Langkat, DLH Prov Sumut Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, PotretSumut – Keberadaan tambang Galian C diduga ilegal masih terus beroperasi di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat memang diduga kebal hukum.

Selain Polda Sumut, sejumlah kalangan juga meminta kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara untuk segera menutup aktivitas penambangan galian tanah ilegal yang diduga dikelola oleh pria berinisial Ags.

Sebelumnya di kabarkan soal keberadaan tambang galian tanah timbun di Wampu telah viral di media sosial. Sejumlah warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan mengaku takut sewaktu-waktu pengerukan tanah urug menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga disini merasa takut sewaktu-waktu tempat kami ini tertimpa tanah longsor yang ditimbulkan dari praktik tambang galian tanah timbun disini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6) siang.

Oleh sebab itu, warga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera turun menghentikan praktik Galian C di lokasi yang tak jauh dari pemukiman penduduk di kampungnya ini.

“Sebenarnya masalah soal Galian C disini sudah banyak di suarakan oleh beberapa media yang ikut memberitakannya. Tapi sampai sekarang tetap saja belum ada tindakan dari Polres Langkat. Makanya itu kini kami tinggal berharap sama Polda Sumut untuk menindaklanjutinya,” katanya. (*)

BACA JUGA  Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Berharap Mahasiswa Bisa Ciptakan Solusi Digital 

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru