Tiga Pelaku Begal Diamankan Polsek Medan Baru Setelah Diamuk Massa

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: begal

ils: begal

Potretsumut.com – Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku begal yang sebelumnya diamuk massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu dini hari.

Ketiga pelaku adalah Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29).

Kejadian tersebut bermula, saat Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan terjatuh saat melintas di sekitar Mie Sop Blitar Warisan setelah dipepet ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah terjatuh dari sepeda motornya, Petrus berusaha melawan dan berteriak meminta bantuan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan menghajar ketiga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi.

“Saat tiba di lokasi, personel melihat satu pelaku sedang diamuk massa, sementara dua lainnya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga,” ujar AKP Harjuna Bangun.

Atas kejadian tersebut, Petrus Halawa kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Baru dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Dalam pengakuannya, ketiga pelaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza dan langsung melakukan aksinya dengan mengayunkan gunting ke arah korban saat tiba di lokasi kejadian.

AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara mereka,” ungkap Harjuna.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.

BACA JUGA  Viral Youtuber Medy Renaldi Keluhkan Mainan tertahan, Ini Penjelasan dari Beacukai

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang lebih besar. (wis)

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB