Tiga Pelaku Begal Diamankan Polsek Medan Baru Setelah Diamuk Massa

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: begal

ils: begal

Potretsumut.com – Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku begal yang sebelumnya diamuk massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu dini hari.

Ketiga pelaku adalah Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29).

Kejadian tersebut bermula, saat Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan terjatuh saat melintas di sekitar Mie Sop Blitar Warisan setelah dipepet ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah terjatuh dari sepeda motornya, Petrus berusaha melawan dan berteriak meminta bantuan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan menghajar ketiga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi.

“Saat tiba di lokasi, personel melihat satu pelaku sedang diamuk massa, sementara dua lainnya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga,” ujar AKP Harjuna Bangun.

Atas kejadian tersebut, Petrus Halawa kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Baru dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Dalam pengakuannya, ketiga pelaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza dan langsung melakukan aksinya dengan mengayunkan gunting ke arah korban saat tiba di lokasi kejadian.

AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara mereka,” ungkap Harjuna.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.

BACA JUGA  OTT Komisioner Bawaslu, Polda Sumut Tetapkan Dua orang Tersangka

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang lebih besar. (wis)

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru