Medan, PotretSumut – Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas. Perang melawan narkoba agaknya tak main-main. Sejumlah sarang narkoba berkedok tempat hiburan malam beberapa digerebek.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, menyatakan Polda Sumut resmi merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang menjadi pusat peredaran narkotika.
Ketiga lokasi hiburan malam tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika.
Di Studio 21, polisi menangkap dua orang pelaku yakni Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih. Dari sana polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.
Di D’RED KTV & CLUB, ditangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, tes urine mendapati 18 dari 19 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Di Dragon KTV, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.
“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Dengan langkah ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda