Senpi Topan Ginting Diklaim Legal oleh Perbakin

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan. (Foto: Ist)

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan. (Foto: Ist)

Medan, PotretSumut – Kepemilikan senjata api Topan Ginting, tersangka OTT KPK menjadi perhatian serius.

Dan ternyata menurut senjata organik yang ditemukan di rumah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut itu legal.

Senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang ditemukan di rumah, Topan Rabu, 2 Juli 2025 lalu, dipastikan merupakan senjata bela diri yang berizin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.

“Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal,” tegas Hanjaya Sabtu (5/7/2025).

Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026.

Penemuan senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur, karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri.

“Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” ujarnya.

Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin.

“Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” ungkapnya.

Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya KPK maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga.

Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana.

“Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” jelasnya.

BACA JUGA  6 Orang Terkait OTT KPK di Mandailing Natal Malam ini Diterbangkan ke Jakarta 

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus Suap Topan Ginting, Giliran Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Diperiksa
Senpi dan Uang Miliaran Disita dari Rumah Mewah Topan Ginting
Gubsu Bobby Siap Diperiksa KPK dan Jawab Narasi Topan Orang Dekatnya
Anak Buah Bobby, Kadis PUPR Topan Ginting Tersangka Korupsi Jalan di Sumut
6 Orang Terkait OTT KPK di Mandailing Natal Malam ini Diterbangkan ke Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:00 WIB

KPK Dalami Kasus Suap Topan Ginting, Giliran Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Diperiksa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:05 WIB

Senpi Topan Ginting Diklaim Legal oleh Perbakin

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:33 WIB

Senpi dan Uang Miliaran Disita dari Rumah Mewah Topan Ginting

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:03 WIB

Gubsu Bobby Siap Diperiksa KPK dan Jawab Narasi Topan Orang Dekatnya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:12 WIB

Anak Buah Bobby, Kadis PUPR Topan Ginting Tersangka Korupsi Jalan di Sumut

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB