Jakarta, PotretSumut – Ervina Fariani melayangkan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap mantan suaminya, RHB, yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumut III, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.
Dalam surat pengaduan yang diterima MKD, Ervina mengungkapkan bahwa ia telah menikah dengan RHB sejak tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 17/17/1/2002 tertanggal 5 Januari 2002.
Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak kandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga anak tersebut masing-masing bernama Marsha Diah Pasha Putri Bangun (lahir 2 Mei 2003), Sandi Aulia Putri Bangun (lahir 16 Maret 2006), dan Rico Ravantino Putra Bangun (lahir 14 Juli 2016).
Tak Harmonis Sejak Lama
Ervina menyebut, bahtera rumah tangganya dengan terlapor sudah lama tidak harmonis. Ia mengaku kerap mengalami keributan, pertengkaran, hingga dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan.
Salah satu peristiwa disebut terjadi pada tahun 2014 di rumah orangtua RHB yang berlokasi di Kompleks Citra Garden, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan disaksikan langsung oleh ibu mertua korban.
Dalam kejadian tersebut, Ervina mengaku mengalami caci maki dan kekerasan fisik yang membuatnya jatuh sakit serta mengalami trauma psikis.
Tak hanya itu, Ervina juga menyebut seluruh akses hak bersama ditutup oleh RHB, mulai dari penggunaan kendaraan hingga tidak diberikannya uang belanja.
Untuk menghindari kekerasan lanjutan, Ervina memilih tinggal di rumah mertua selama kurang lebih tiga bulan.
Dugaan Penganiayaan Berat Terjadi April 2025
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada April 2025 di kediaman bersama yang beralamat di Villa Cinere Mas, Jalan Mercurius Timur Nomor 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengaduannya, Ervina mengungkapkan bahwa pertengkaran hebat berujung pada penganiayaan fisik, di mana RHB diduga memukul bagian kening, pipi, dan bibir Ervina menggunakan gagang pistol.
Akibat kejadian tersebut, Ervina mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
Selain luka fisik, Ervina juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan sampai saat ini.
Diusir dan Kehilangan Hak Bertemu Anak
Masih menurut pengaduan tersebut, setelah kejadian penganiayaan, Ervina mengaku diusir secara kasar dari rumah bersama dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.
Ervina kemudian tinggal sendiri di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta mengaku dilarang bertemu dengan ketiga anak kandungnya yang tinggal bersama RHB.
Kondisi ini membuat Ervina merasa kehilangan hak dan kesempatan sebagai ibu kandung untuk mengasuh anak-anaknya.
Terkejut Terima Akta Cerai Tanpa Panggilan
Pada September 2025, Ervina mengaku mengalami shock setelah menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disebutnya keluar tanpa adanya pemberitahuan atau panggilan sidang kepada dirinya sebagai pihak terkait.
Hal tersebut semakin memperdalam luka batin Ervina, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 24 tahun, serta mengaku telah berjuang dan berkorban bersama RHB dalam perjalanan politik hingga menduduki kursi Legislatif DPR RI.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR RI
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina Fariani menilai Teradu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI, diantaranya Pasal 2 ayat (2) terkait tanggungjawab anggota DPR menjaga amanah rakyat dan mematuhi hukum.
Kemudian Pasal 2 ayat (4) tentang kewajiban menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas.
Selanjutnya RHB diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) mengenai larangan perilaku tidak patut yang merendahkan citra DPR. Pasal 3 ayat (4) tentang kewajiban menjaga nama baik dan kewibawaan DPR RI.
Harapan kepada MKD DPR RI
Melalui pengaduannya, Ervina memohon agar MKD DPR RI dapat memproses perkara ini secara adil dan objektif sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengambil keputusan yang tidak merusak citra dan kredibilitas lembaga DPR RI.
Ia juga berharap kasus yang dialaminya menjadi yang terakhir, sehingga tidak ada lagi perempuan, khususnya istri pejabat publik, yang mengalami kekerasan dan pelecehan serupa.
“Atas perhatian Majelis Kehormatan Dewan DPR RI, Pengadu mengucapkan terima kasih,” pungkas Ervina. (DIV)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda






