Medan, PotretSumut – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga Pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahan asuransi dan asuransi syariah.
Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan LPS I- Medan dalam memberi pelayanan dan pemahaman terkait jaminan simpanan para nasabah serta literasi keuangan masyarakat yang ada di Kota Medan.
Hal ini ditegaskan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi dari jajaran Kantor Perwakilan LPS I-Medan di ruang kerjanya gedung Balai Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami (Pemko Medan) siap bekerjasama dengan LPS I-Medan bagaimana agar masyarakat mendapatkan pelayanan masa depan terkait jaminan simpanan para nasabah di Kota Medan,” kata Wali Kota Medan
Orang nomor satu di Pemko Medan itu menambahkan, bahwa masyarakat tak perlu lagi risau terkait simpanan nasabah yang ada di bank. Sebab, masyarakat yang menyimpan dana di bank telah dijamin oleh LPS agar simpanan masyarakat tidak hilang.
Sebelumnya Kepala Kantor Perwakilan LPS I-Medan Muhamad Yusron menuturkan bahwa LPS di Indonesia telah beroperasi sejak Tahun 2005 lalu atau tepatnya sudah 20 tahun silam.
Sedangkan kantor perwakilan LPS I-Medan resmi beroperasi pada bulan Mei 2024 lalu.
“Kantor Perwakilan LPS I-Medan yang berlokasi di Kota Medan ini mencakup wilayah kerja se- Sumatera. Medan sebagai salah satu lokasi kantor perwakilan LPS didasari pertimbangan bahwa Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan transaksi bisnis yang tinggi,” tutupnya. (DIV)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







