Potretsumut.com – Sosok Aline Adita, seorang model, pembawa acara, aktris, dan penyiar radio terkenal di Indonesia, belakangan menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menagih utang kepada Code Blu atau William Anderson dan Isaura Theonardy, melalui akun media sosialnya.
Utang tersebut terkait dengan investasi sebesar Rp518 juta yang dilakukan oleh Aline kepada Code Blu pada tahun 2017 untuk menjalankan toko kue bernama Iscaketory.
Aline Adita menginvestasikan sejumlah uang kepada Code Blu dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian bisnis yang telah disepakati.
Iscaketory berjalan cukup baik, seperti dalam perjanjian usaha mereka kata Aline, dia meminta supaya William Anderson dan Isaura Theonardy, mendirikan PT dan memberikan laporan keuangan usaha. Tetapi, menurut Aline, keduanya hanya memberikan laporan keuangan fiktif satu kali selama bisnis itu berjalan.
[irp]
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, Aline merasa tidak puas karena tidak mendapatkan umpan balik atau laporan keuangan yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahkan, pada akhirnya, Iscaketory yang dijalankan oleh Code Blu dilaporkan telah tutup, meninggalkan Aline sebagai investor tanpa kabar yang jelas mengenai nasib investasinya.
[irp]
Setelah melihat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh William Anderson dan Isaura Theonardy, Aline lantas memperkarakan kasus ini secara perdata dengan wanprestasi atau ingkar janji.
Menghadapi ketidakpuasan dan ketidaktransparanan dari pihak Code Blu, Aline Adita memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi atau ingkar janji.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 58/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL tanggal 9 Januari 2020, William Anderson dan Isaura Theonardy, wajib membayar ganti rugi Rp518 juta kepada Aline Adita.
Selanjutnya, Aline menjelaskan, William Anderson dan Isaura Theonardy, selalu menghindar untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan dirinya tidak dapat menghubungi keduanya, karena diblok dari kontrak pribadi maupun media sosial.