Medan, PotretSumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan masing-masing David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry.
Keempat Anggota DPRD Medan itu disebut-sebut terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan, dengan dalih untuk kelengkapan pengurusan perizinan usaha dan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Mochamad Jeffry belum banyak memberikan keterangan terkait isi surat tersebut.
“Ke Kasi Penkum saja, sekalian ditanyakan (soal surat itu),” ujar Jeffry, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami konfirmasi dulu ya perihal itu,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejatisu masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







