Kasat Lantas Polres Belawan Dipropamkan, Diduga Pungli Uang Jasa Raharja Rp9 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Belawan, PotretSumut – Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga.

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pelabuhan, tepat di depan Kantor Pelindo Belawan pada 17 Maret 2025 lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sudah empat bulan berlalu, namun sopir truk kontainer yang melindas korban hingga tewas di tempat belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, barang bukti truk diduga masih belum diamankan pihak Satlantas Polres Belawan.

Penasihat hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penanganan oleh penyidik.

“Kami menilai Satlantas Polres Belawan tidak berani menangkap sopir yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa seseorang. Diduga kuat ada kekuatan tertentu yang membekingi sopir tersebut,” tegas Ricardo.

Ricardo menyebut laporan perkara tersebut telah diterima dengan nomor: LP/GAR/A/0204/63-18/III/2025/SPKT Lantas/Polres Belawan.

Tak hanya itu, Ricardo juga melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum penyidik bernama Mardian Tarigan, yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp9 juta kepada adik korban saat hendak mencairkan klaim Jasa Raharja di Medan.

Uang tersebut diduga diminta saat keduanya berada dalam sebuah mobil Grab yang ditumpangi bersama tetangga korban.

Laporan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut telah diterima Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/107/VI/2025/SubBagYanduan.

“Kami laporkan agar pimpinan lebih memperhatikan kinerja tim di bawahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di kepala, dada, dan kaki,” ujar Ricardo.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, di mana penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seseorang bernama Alfed, namun kemudian mengeluarkan SP2HP yang menyatakan belum mengetahui identitas pelaku.

BACA JUGA  Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

“Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena surat perintah penangkapan itu tidak bernomor. Padahal domisili pelaku berada di wilayah hukum Polres Belawan. Bahkan sopir sudah pernah datang ke rumah korban dan mengakui bahwa dialah yang menabrak anak korban,” pungkasnya.

Pihak keluarga korban berharap Polda Sumut dan instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diproses secara hukum. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda
Kombes Jean Calvijn Diminta Tutup Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan Yanglim Plaza

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB