Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapangan Merdeka Medan. (Foto: Ist)

Lapangan Merdeka Medan. (Foto: Ist)

Medan, PotretSumut – Koalisi Medan Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.

Meski gugatan yang sempat dilakukan tahun 2023 ditolak Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi (PT) Medan, upaya hukum masih terus berlanjut.

Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025, dan kini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.

Menurutnya gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan.

Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi negara.

“Kami menggugat melalui jalur hukum, agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat,” ujar Miduk.

Didukung Prof Sufmi Dasco

Upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Prof Sufmi Dasco dan Dr Fadli Zon.

Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.

Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.

“Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.

BACA JUGA  Jalur Berastagi-Medan Lumpuh Akibat Longsor di Tahura

Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah.

Awal Gugatan 2021

Mengingat ke belakang, gugatan awal terjadi di tahun 2021.

Sejumlah warga Medan mengajukan citizen lawsuit ke PN Medan menuntut agar Wali Kota menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

PN Medan memenangkan gugatan pada 14 Juli 2021 dan memerintahkan Wali Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait penetapan itu.

Wali Kota Medan yang saat itu dipimpin Bobby Nasution mengajukan banding pada akhir Juli 2021. Ditolak dan selanjutnya pada 28 Oktober tahun itu Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, di tahun 2022 terjadi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka bernilai Rp512 miliar, nilai yang fantastis.

Dalam pelaksanaan revitalisasi, sejumlah situs sejarah hilang. Dan ini menjadi titik balik terjadi gugatan selanjutnya.

Pada 3 Juli 2023, warga kembali menggugat ke PN Medan karena proyek dianggap mengabaikan status cagar budaya. (*)

 

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda
Kombes Jean Calvijn Diminta Tutup Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan Yanglim Plaza

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB