Potretsumut.com – Profil dan rekam jejak Edie Toet Hendratno, Rektor Universitas Pancasila yang kini tersandung dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang stafnya
Edie Toet Hendratno, seorang tokoh pendidikan yang tengah menjadi sorotan publik, memiliki profil dan catatan perjalanan hidup yang menarik untuk disimak lebih dalam.
Mari kita telusuri secara mendalam tentang sosok Edie Toet Hendratno, Rektor Universitas Pancasila yang saat ini terlibat dalam kontroversi pelecehan seksual.
Kasus Pelecehan Seksual:
Dua orang pegawai, RZ dan DF, telah melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hendratno.
Meskipun peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2023, laporan resmi baru diajukan pada bulan Januari 2024.
RZ melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Januari 2024, sementara DF melaporkannya ke Mabes Polri pada tanggal 28 Januari 2024.
Menonaktifkan dari Jabatan Rektor
Akibat dari tudingan ini, Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Edie Toet Hendratno dari jabatannya sebagai Rektor.
Keputusan ini diambil pada tanggal 27 Februari 2024, menandai berakhirnya masa kepemimpinannya yang aktif.
Profil dan rekam jejak Edie Toet Hendratno
Edie Toet Hendratno lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 27 Maret 1951, dan saat ini berusia 72 tahun.
Ia dikenal sebagai seorang akademisi yang telah berperan aktif dalam dunia pendidikan.
Pada tahun 2021, Edie dilantik sebagai Rektor Universitas Pancasila, menggantikan almarhum Prof. Dr. apt Wahono Sumaryono.
Riwayat Pendidikan yang Gemilang
Pendidikan formal Edie dimulai dengan menyelesaikan gelar sarjana di bidang hukum di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1979.
Ia kemudian melanjutkan studi magister di almamaternya yang sama pada tahun 1999. Pada tahun 2006, Edie berhasil meraih gelar doktor setelah menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meskipun telah mengukir prestasi gemilang dalam bidang akademis, dugaan keterlibatan Edie Toet Hendratno dalam kasus pelecehan seksual telah mengguncang dunia pendidikan.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam menjalani proses hukum yang berjalan, sambil tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.
Sebagaimana individu lainnya, Edie Toet Hendratno berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. (***)