Terungkap! Tamara Tyasmara, Korban Diam-diam dari Kekerasan Yudha Arfandi!

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video CCTV, Terbukti Yudha Arfandi Sengaja

Terbukti dari video rekaman CCTV, Dante anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang.

Dalam penyidikan barang bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sampai kondisi anak tersebut mengap-mengap kehabisan oksigen.

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri, Jumat 9 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta itu didapatkan polisi setelah menganalisa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dalam rekaman itu terlihat jelas Yudha sengaja menceburkan Dante hingga tak terlihat di permukaan.

Kemudian Yudha pun sengaja membiarkan Dante yang sudah dalam kondisi megap-megap sambil berusaha menuju pinggir kolam.

BACA JUGA  Lapak Judi Ketangkasan Belawan Digerebek Polda Sumut

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.” jelasnya

Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan

Melihat kondisi bocah tersebut terkulai lemas, Yudha buru-buru mengangkat Dante ke pinggir kolam renang.

Dante yang dalam kondisi tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa anak itu tak tertolong.

Polisi belum mengungkap motif YA menenggelamkan anak dari kekasihnya sendiri. Yudha dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Yudha dihadapkan pada Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. (wir/ant/kl)

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB