Terungkap! Tamara Tyasmara, Korban Diam-diam dari Kekerasan Yudha Arfandi!

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video CCTV, Terbukti Yudha Arfandi Sengaja

Terbukti dari video rekaman CCTV, Dante anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang.

Dalam penyidikan barang bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sampai kondisi anak tersebut mengap-mengap kehabisan oksigen.

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri, Jumat 9 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta itu didapatkan polisi setelah menganalisa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dalam rekaman itu terlihat jelas Yudha sengaja menceburkan Dante hingga tak terlihat di permukaan.

Kemudian Yudha pun sengaja membiarkan Dante yang sudah dalam kondisi megap-megap sambil berusaha menuju pinggir kolam.

BACA JUGA  Safira Wanita Pendaki yang Terjebak Erupsi Gunung Merapi Berhasil di Evakuasi

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.” jelasnya

Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan

Melihat kondisi bocah tersebut terkulai lemas, Yudha buru-buru mengangkat Dante ke pinggir kolam renang.

Dante yang dalam kondisi tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa anak itu tak tertolong.

Polisi belum mengungkap motif YA menenggelamkan anak dari kekasihnya sendiri. Yudha dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Yudha dihadapkan pada Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. (wir/ant/kl)

Berita Terkait

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03 WIB

Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terbaru