Potretsumut.com – 65 Narapidana di Sumut menanti eksekusi mati dan menunggu jadwal eksekusi dari pihak kejaksaan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Sumut) melaporkan bahwa sebanyak 65 narapidana dihukum mati selama tahun 2023.
“Sebagian besar dari narapidana tersebut terlibat dalam kasus narkoba,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi di Medan pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudy menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumut masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.
“Kami menunggu pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan karena mereka yang bertindak sebagai eksekutor,” tambahnya.
Rudy juga menambahkan bahwa jumlah narapidana yang dihukum seumur hidup mencapai 263 orang, dengan mayoritas kasus yang terkait dengan narkoba.
Di sisi lain, Humas Lapas Kelas I Medan, Goklas, menyebutkan bahwa jumlah narapidana yang dijatuhi hukuman mati di lapas tersebut sebanyak 13 orang.
“Sedangkan jumlah narapidana yang dihukum seumur hidup mencapai 250 orang, dan mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus narkotika,” ujar Goklas.
Sebelumnya, data yang diterima dari Kanwil Kemenkumham Sumut menunjukkan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (kapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumut pada 20 Desember 2023 mencapai 32.013 orang, di antaranya terdapat 24.374 narapidana dan 7.639 tahanan.
Seperti diketahui sepanjang tahun 2023, PN Medan telah menjatuhkan vonis hukuman mati atau seumur hidup kepada sejumlah terdakwa kasus narkoba. Sebagai contoh, tiga kurir narkoba, yakni Ryan Christopher, Ma Olang, dan Cahyono Wijaya, divonis hukuman mati pada Februari lalu.
Begitu pula dengan kurir narkoba lainnya, Agus Salim, Mulyadi, Toto, Yogi Saputra Dewa, Syahril, dan Mawardi, yang juga mendapatkan vonis serupa pada bulan-bulan sebelumnya.
Hukuman mati yang awalnya dijatuhkan pada Mawardi, kurir ganja seberat 1,3 ton, kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi hukuman seumur hidup
Sumber: Antara