Potretsumut.com – Seorang pria berusia 23 tahun ditemukan tewas akibat gantung diri di Kediri pada Selasa (12/12/2023).
Kasus tersebut menambah daftar panjang orang yang bunuh diri karena terjerat utang dari pinjaman online (pinjol).
Hingga tanggal 16 Desember 2023, total mencapai 25 kasus orang yang mengakhiri hidupnya karena masalah pinjaman online, bank keliling, dan bank emok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2019, ketika pinjaman online mulai menjadi populer, kasus bunuh diri, percobaan bunuh diri yang berhasil diselamatkan, dan kasus pembunuhan orang lain terkait masalah pinjol mencapai 51 kasus.
Selama puncak pandemi Covid-19 pada tahun 2021, tercatat 13 kasus bunuh diri yang disebabkan oleh masalah utang pinjol.
“Data ini dianalisis dari berbagai laporan media sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Mengingat tidak semua kasus bunuh diri akibat utang online ilegal dilaporkan oleh media, jumlah sebenarnya bisa jadi lebih dari 51 kasus,” ungkap Rahman Mangussara, Pendiri Center for Financial and Digital Literacy, seperti yang dikutip dalam siaran pers pada Selasa (19/12/2023).
Dari 51 kasus tersebut, lima di antaranya melibatkan anak di bawah lima tahun yang dibunuh oleh orang tua mereka sebelum melakukan bunuh diri.
Di samping itu, terdapat dua pasangan suami istri (empat orang), 31 pria, dan 15 wanita (di antaranya 5 balita yang tidak dilaporkan jenis kelaminnya).
Salah satunya adalah seorang siswa sekolah menengah atas. Rentang usia dari korban (tidak termasuk balita) berkisar dari 16 hingga 64 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya