Masyarakat yang berada di area cekungan dan dengan sistem drainase wilayah yang tidak memadai, dan dapat memicu luapan air, diimbau agar dapat melakukan pembentengan pada lajur-lajur aliran air menuju rumah secara mandiri.
“Masyarakat terdampak banjir untuk memperhatikan sistem kelistrikan, agar tidak memicu korsleting listrik dan bahaya kebakaran, dimana sebelum melakukan kegiatan evakuasi mandiri harus memastikan bahwa aliran listrik dan perangkat elektronik pada rumah yang ditinggalkan sudah benar-benar padam,” ujarnya.
Selain itu, instansi, organisasi dan atau kelompok masyarakat yang memiliki pintu air pengendali banjir agar senantiasa dapat diaktifkan, sesuai kondisi yang dibutuhkan. Setiap orang diminta agar menghindari kegiatan wisata air, ketika frekuensi dan itensitas hujan tinggi, terkhusus kunjungan wisata dari lembaga-lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk lahan pertanian atau perkebunan, baik dari perusahaan ataupun perorangan, yang berada pada kemiringan terjal, ketika frekuensi dan intensitas hujan tinggi dan mengakibatkan kondisi jenuh air yang dapat mengakibatkan tanah longsor, agar menghindari aktivitas pertanian dan perkebunan.
Instansi, organisasi atau kelompok masyarakat yang telah memiliki sistem peringatan dini banjir dan sistem peringatan dini tanah longsor, agar dapat senantiasa mengaktifkannya sesuai kondisi dan ketentuan.
“Terakhir, setiap orang melihat, mengawasi dan memantau situasi sekeliling terhadap kemungkinan-kemungkinan bencana hidrometeorologi yang terjadi dan melaporkan kepada aparat pemerintah setempat, yang berwenang untuk dapat dilakukan penanganan awal kebencanaan,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






