Langgar Kode Etik Komisi Yudisial Usulkan 45 Hakim dijatuhi Sanki

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Potretsumut.com – JAKARTA – Sebanyak 45 hakim direkomendasikan dijatuhi sangsi oleh Komisi Yudisial (KY), karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September tahun 2023.

Berdasarkan data, sebanyak 13 orang hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan sebanyak 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim,” ucap Joko Sasmito alam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (3/11/2023).

Ia merincirikan, sanksi sedang tersebut penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

Untuk sanksi berat sebutnya, KY mengusulkan agar sanksi non palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim.

Sebanyak 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Selain itu, sisa hakim yang disanksi melanggar KEPPH karena terlibat konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait hakim yang diduga melanggar KEPPH.

“Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka, dan pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh,” kata Joko. (cw1/antara)

Berita Terkait

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang
Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group
Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan
Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi
Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember
15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 
Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024
Pj Gubsu Ingatkan Waspadai Potensi Ancaman Keamanan dan Ketersidiaan Angkutan Jelang Nataru

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:42 WIB

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:31 WIB

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:48 WIB

Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:11 WIB

15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 

Berita Terbaru

Sejumlah warga saat berkesempatan menaiki alutsista yang dimiliki Yonkav 6/Naga Karimata dalam rangka kegiatan Joyride, Senin (20/1/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:42 WIB

Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumut saat menerima bantuan ambulance dari owner GSG, Fajar Suhendra di restoran Pondok Indah Jalan S Parman, Medan, Senin (20/1/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:31 WIB