Potretsumut.com- Keberadaan tambang galian tanah timbun diduga ilegal yang masih terus beroperasi di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu memang paten dan kebal hukum namun serelah di beritakan kini mendapat perhatian banyak pihak.
Selain Polda Sumut, sejumlah kalangan juga meminta kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara untuk segera menutup aktivitas penambangan galian tanah ilegal yang diduga dikelola oleh pria berinisial Ags.
Sebelumnya di kabarkan soal keberadaan tambang galian tanah timbun di Wampu telah viral di media sosial. Sejumlah warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan mengaku takut sewaktu-waktu pengerukan tanah urug menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai warga disini merasa takut sewaktu-waktu tempat kami ini tertimpa tanah longsor yang ditimbulkan dari praktik tambang galian tanah timbun disini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6) siang.
Oleh sebab itu, warga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera turun menghentikan praktik Galian C di lokasi yang tak jauh dari pemukiman penduduk di kampungnya ini.
“Sebenarnya masalah soal Galian C disini sudah banyak di suarakan oleh beberapa media yang ikut memberitakannya. Tapi sampai sekarang tetap saja belum ada tindakan dari Polres Langkat. Makanya itu kini kami tinggal berharap sama Polda Sumut untuk menindaklanjutinya,” katanya. ( Tim )