Medan, PotretSumut – Ada temuan menarik dalam penggeledahan rumah milik tersangka OTT KPK Topan Obaja Ginting di Medan. Selain berkas ada senjata api (Senpi) disita.
Dalam penggeledahan KPK di rumah mewah eks Kepala Kepala Dinas PUPR Sumut itu, tepatnya di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C, Kota Medan, ditemukan senpi lengkap dengan peluru, juga senapan angin.
Tak cuma itu, sejumlah berkas dan uang miliaran rupiah juga diangkut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pun tak membantah tim penyidik menemukan Senpi dan uang yang disita dari rumah orang kesayangan Gubsu Bobby Nasution tersebut.
“Benar (ditemukan uang dan senpi),” ucap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Terkait uang, petugas KPK menghitung nilainya mencapai Rp2,8 miliar. “Sejumlah (uang tunai) sekitar Rp2,8 miliar,” kata Budi Prasetyo.
Diketahui penggeledahan rumah mewah Topan di komplek elit Royal Sumatera rampung sekira pukul 16.30 Rabu sore.
Terpantau penggeledahan rumah bercat putih tersebut berlangsung selama kuranglebih enam jam sejak pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut, petugas KPK membawa sebanyak tiga koper, dua kardus dan satu tas dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam dan dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025, akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.
Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog, sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Terkait pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES melalui transfer rekening.
Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. (*)
Penulis : Diva Suwanda
Editor : Diva Suwanda






